Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 72 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Oktober 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 124 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Oktober 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (perum Perhutani)
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (perum Perhutani)
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara