Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun2010
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan124
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum