Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam, Iuphhk Restorasi Ekosistem, Atau Iuphhk Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.50/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM, ATAU IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9179
Jumlah diDownload389
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan705
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan