Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 13/POJK.03/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3383 |
| Jumlah diDownload | 392 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 62 |
| Nomor Tambahan | 6036 |
| Tanggal Pengundangan | 27 Maret 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-bank
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-bank