Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 62 |
Nomor Tambahan | 6036 |
Tanggal Pengundangan | 27 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-bank
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-bank