UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2011
Akuntan Publik
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 2011 |
Tentang | AKUNTAN PUBLIK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Mei 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 51 |
Nomor Tambahan | 5215 |
Tanggal Pengundangan | 03 Mei 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar "akuntan" ("accontant")
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Pemakaian Gelar "akuntan" ("accontant")
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Komite Profesi Akuntan Publik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik