Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2011
TentangAKUNTAN PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2011
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan5215
Tanggal Pengundangan03 Mei 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Mengubah :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum