Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Komite Profesi Akuntan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor84
Tahun2012
TentangKOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan196
Nomor Tambahan5352
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum