Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-bank
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 38/POJK.05/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, Dan Penilai Yang Melakukan Kegiatan Di Industri Keuangan Non-Bank |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Desember 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9193 |
| Jumlah diDownload | 157 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 367 |
| Nomor Tambahan | 5807 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang