Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 17/OJK |
Nomor Tambahan | 42/OJK |
Tanggal Pengundangan | 11 Juli 2023 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |