Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 40 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERASURANSIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Oktober 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 337 |
Nomor Tambahan | 5618 |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang