Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor11
Tahun2023
TentangPEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1114
Jumlah diDownload853
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan19/OJK
Nomor Tambahan44/OJK
Tanggal Pengundangan11 Juli 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY