Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2004
TentangKEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2004
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan131
Nomor Tambahan4443
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2004
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum