Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor7
Tahun2023
TentangTATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan10/OJK
Nomor Tambahan35/OJK
Tanggal Pengundangan11 Mei 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY