Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 10/OJK |
| Nomor Tambahan | 35/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 11 Mei 2023 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah