UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995
Pasar Modal
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PASAR MODAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 November 1995 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 64 |
Nomor Tambahan | 3608 |
Tanggal Pengundangan | 10 November 1995 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang \"bursa\" (lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek