Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang \"bursa\" (lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1952
TentangPENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG \"BURSA\" (LEMBARAN NEGARA NR 79 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, Tentang Pemungutan Pajak Penjualan� (lembaran-negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum