Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang \"bursa\" (lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, Tentang Pemungutan Pajak Penjualan� (lembaran-negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang