Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2009
TentangLEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Desember 2009
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan4957
Tanggal Pengundangan01 Desember 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945