Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2011
TentangTATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan5201
Tanggal Pengundangan10 Februari 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum