Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor7
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1039
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan