Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 182 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 Oktober 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional