Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor7
Tahun2021
TentangPENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1497
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Pejabat Pengundangan