Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2019
TentangSATU DATA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Satu Data
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat12283
Jumlah diDownload2584
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan112
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum