Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2019
TentangSATU DATA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan112
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum