Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Nomor5
Tahun2021
TentangSATU DATA INDONESIA DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1335
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Desember 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO