Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor3
Tahun2023
TentangSATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 2023
Pejabat yang MenetapkanBENNY RHAMDANI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan343
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA