Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2022 |
| Tentang | SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 Juli 2022 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3187 |
| Jumlah diDownload | 649 |
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 675 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Juli 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Penyelenggarasatu Data Indonesia Tingkat Pusat
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif