Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Oleh Walidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor40
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA OLEH WALIDATA DAN PRODUSEN DATA LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1440
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2021
Pejabat Pengundangan