Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2008
TentangKETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2008
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan4846
Tanggal Pengundangan30 April 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945