UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
Keterbukaan Informasi Publik
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 2008 |
Tentang | KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 April 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 61 |
Nomor Tambahan | 4846 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi