Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI INFORMASI PUSAT
Nomor5
Tahun2016
TentangMetode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1309
Nomor Tambahan14
Tanggal Pengundangan01 September 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum