Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 166 |
Tahun | 2000 |
Tentang | KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | ABDURRAHMAN WAHID |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 Tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
- Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Lembaga Ailmu Pengetahuan Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertahanan Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 Tentang Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1993 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Badan Standarisasi Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 Tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 Tentang Badan Pusat Statistik
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 Tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 Tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non-departemen
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Perubahan Keppres 136-1998 Tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 Tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Lembaga Administrasi Negara
- Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Perubahan Keppres 8-1999 Tentang Lembaga Administrasi Negara
- Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 Tentang Lembaga Sandi Negara
- Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara
- Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 Tentang Badan Kepegawaian Negara
- Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000 Tentang Perubahan Keppres 138-1999 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 Tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 Tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Perubahan Keppres 153-1999 Tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 Tentang Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Badan Urusan Logistik
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 Tentang Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah
- Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 Tentang Perpustakaan Nasional Ri
Diubah Oleh :
- Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keppres 166-2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keppres 42-2001