KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2000

Badan Pengembangan Pariwisata Dan Kesenian

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2000
TentangBADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :