Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2000
TentangBADAN PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KESENIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum