Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1947
Pembentukan Badan Industri Negara yang Berkewajiban Mengurus dan Mengatur Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947
Mengubah Bentuk Materai Tempel, Materai Dagang dan Materai Upah
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1947
Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947
Perubahan Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947
Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan ke Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947
Pencabutan Pasal 31 ke Ii No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498)
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947
Peraturan Sumpah Jabatan Hakim, Jaksa Panitera Serta Panitera-pengganti Pada Pengadilan Tentara