Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1947 Tentang Pembentukan Badan Industri Negara yang Berkewajiban Mengurus dan Mengatur Perindustrian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1947
TentangPEMBENTUKAN BADAN INDUSTRI NEGARA YANG BERKEWAJIBAN MENGURUS DAN MENGATUR PERINDUSTRIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan