Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985
Pelaksanaan Uu Pajak Pertambahan Nilai 1984
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985
Perubahan Pp 1-1982 Tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu-lintas Devisa
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985
Perubahan Pp 2-1969 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkatan Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985
Perusahaan Umum (perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985
Perusahaan Umum (perum) Percetakan Uang Ri
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Ri (perum Peruri)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1985
Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Pt Indocement Tunggal Prakarsa
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985
Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri
Pendidikan & Kebudayaan Perdata dan IslamPeraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1991 Tentang Pencabutan Pp 33-1985 Tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985
Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1985
Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 Kepada Tahun Anggaran 1985/1986
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada keuangan Negara atau Keuangan Daerah