Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Bertanam dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun1985
TentangPENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG BERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juni 1985
Pejabat Pengundangan