Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Ri, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-tunjangan Lainnya yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun1985
TentangTUNJANGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA RI, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN BERUPA GAJI, HONORARIUM, UANG PENSIUN, DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN LAINNYA YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada keuangan Negara atau Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada keuangan Negara atau Keuangan Daerah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan3306
Tanggal Pengundangan09 Juni 1985
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada keuangan Negara atau Keuangan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada keuangan Negara atau Keuangan Daerah
Dasar Hukum