Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 Tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya
Tahun Pengundangan | 1985 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 54 |
Nomor Tambahan | 3304 |
Tanggal Pengundangan | 30 Agustus 1985 |
Pejabat Pengundangan |