Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 Tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya
| Tahun Pengundangan | 1985 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 54 |
| Nomor Tambahan | 3304 |
| Tanggal Pengundangan | 30 Agustus 1985 |
| Pejabat Pengundangan |