Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 Tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor38
Tahun1985
TentangKEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN LALU-LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan3304
Tanggal Pengundangan30 Agustus 1985
Pejabat Pengundangan