Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 Tentang Pembubaran Perusahaan Umum (perum) Perkebunan Kapas Indonesia dan Penambahan Pernyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xviii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxiii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxvi, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxvii
Tahun Pengundangan | 1987 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 18 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Mei 1987 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Perpu 1-1969 Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Uu
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxiii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxvi Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxvii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xviii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia