Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxiii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1971 |
Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968