Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxiii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1971 |
| Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8461 |
| Jumlah diDownload | 1 |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968