Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1972
TentangPENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 Tentang Pembubaran Perusahaan Umum (perum) Perkebunan Kapas Indonesia dan Penambahan Pernyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xviii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxiii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxvi, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxvii
Dasar Hukum