Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 Tentang Pembubaran Perusahaan Umum (perum) Perkebunan Kapas Indonesia dan Penambahan Pernyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xviii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxiii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxvi, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Xxvii