Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xviii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun1972
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XVIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan