Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxvii Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1972
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXVII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan