Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/permentan/kr.020/1/2017 Tahun 2017 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor01/PERMENTAN/KR.020/1/2017
Tahun2017
TentangTindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan148
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Januari 2017
Pejabat Pengundangan