Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/permentan/kr.020/1/2017 Tahun 2017 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 148 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food and Agriculture (perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Pembenihan Tanaman
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
- Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1977 Tentang Mengesahkan "international Plant Prorection Convention" yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Roma
- Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Revised Text of The International Plant Protection Convention
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/OT.140/4/2008 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
pelaksana Teknis Karantina Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/OT.140/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/PERMENTAN/OT.140/12/2012 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Perorangan atau Badan Hukum
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127/PERMENTAN/SR.120/11/2014 Tahun 2014 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/PERMENTAN/KR.050/4/2016 Tahun 2016 Tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan