Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1999
TentangPEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 1999
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan3804
Tanggal Pengundangan27 Januari 1999
Pejabat Pengundangan