Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.46/menlhk/setjen/kum.1/5/2016 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
NomorP.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016
Tahun2016
TentangPEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PANAS BUMI PADA KAWASAN TAMAN NASIONAL TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan831
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juni 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum