Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/menhut-ii/2010 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.27/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7625
Jumlah diDownload364
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan646
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Mei 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum