Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/menhut-ii/2006 Tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit Pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (psdh), Dana Reboisasi (dr), dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (iiuph)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.24/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-II/2006 TENTANG TATA CARA PENULISAN REFERENSI 15 DIGIT PADA PEMBAYARAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN (PSDH), DANA REBOISASI (DR), DAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN (IIUPH)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5516
Jumlah diDownload447
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan598
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum