Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/menhut-ii/2006 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit Pada pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (psdh), Dana Reboisasi (dr), dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (iiuph)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
| Nomor | P.16/MENHUT-II/2006 |
| Tahun | 2006 |
| Tentang | TATA CARA PENULISAN REFERENSI 15 DIGIT PADA PEMBAYARAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN (PSDH), DANA REBOISASI (DR), DAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN (IIUPH) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 November -0001 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9460 |
| Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/menhut-ii/2006 Tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit Pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (psdh), Dana Reboisasi (dr), dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (iiuph)