Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 Tentang Provisi Sumber Daya Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun1998
TentangPROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 1998
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan84
Nomor Tambahan3759
Tanggal Pengundangan20 April 1998
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :