Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pendelegasianwewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Suratsurat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor15
Tahun2016
TentangPENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN SURATSURAT DI BIDANG KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan553
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 April 2016
Pejabat Pengundangan