Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 99 |
Tahun | 2000 |
Tentang | KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10224 |
Jumlah diDownload | 14 |
Tahun Pengundangan | 2000 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 196 |
Nomor Tambahan | 4017 |
Tanggal Pengundangan | 11 Oktober 2000 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung