Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1983
TentangIZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1983
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan3250
Tanggal Pengundangan21 April 1983
Pejabat Pengundangan