Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor23
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1312
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2015
Pejabat Pengundangan