Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/menlhk/setjen/kum.1/11/2018 Tahun 2018 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Tahun2018
TentangTukar Menukar Kawasan Hutan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6672
Jumlah diDownload400
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1677
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum